Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori)
Istilah negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa pada abad ke 15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah lo stato, dalam buku II Principle tulisan Niccolo Machiavelli. Dalam bahasa Inggris the state, der state dalam bahasa Jerman, de staat dalam bahasa Belanda dan I'etat dalam bahasa Prancis. Istilah tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi negara yang diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah tertetu. Berikut ini adalah fungsi negara secara umum, menurut para ahli dan teori fungsi negara. Fungsi negara secara umum 1. Fungsi keamanan dan ketertiban. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara melaksanakan pertiban atau bertindak sebagai stabilisator 2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ...